JUMLAH PENDUDUK INDONESIA (Menurut data statistik Indonesia tahun 2010 jumlah penduduk Indonesia adalah 237,6 jiwa)
JUMLAH PEROKOK di INDONESIA
Daftar 10 Negara Perokok Terbesar di Dunia
1. China = 390 juta perokok atau 29% per penduduk
2. India = 144 juta perokok atau 12.5% per penduduk
3. Indonesia = 65 juta perokok atau 28 % per penduduk (~225 miliar batang per tahun)
4. Rusia = 61 juta perokok atau 43% per penduduk
5. Amerika Serikat =58 juta perokok atau 19 % per penduduk
6. Jepang = 49 juta perokok atau 38% per penduduk
7. Brazil = 24 juta perokok atau 12.5% per penduduk
8. Bangladesh =23.3 juta perokok atau 23.5% per penduduk
9. Jerman = 22.3 juta perokok atau 27%
- Turki = 21.5 juta perokok atau 30.5%
JUMLAH REMAJA di INDONESIA
JUMLAH REMAJA PEROKOK ( LAKI-LAKI/PEREMPUAN )
Jumlah remaja laki-laki yang merokok adalah sebesar 24 % dan remaja perempuan yang merokok adalah sebesar 3 %, sedangkan remaja yang tidak merokok adalah sebesar 73 %.
ALASAN-ALASAN REMAJA MEROKOK
Beberapa faktor yang mendorong remaja untuk merokok, di antaranya:
1. Faktor orangtua dan keluarga
Salah satu temuan tentang remaja perokok adalah bahwa anak-anak muda yang berasal dari rumah tangga yang tidak bahagia, dimana orang tua tidak begitu memperhatikan anak-anaknya dan memberikan hukuman fisik yang keras lebih mudah untuk menjadi perokok dibanding anak-anak muda yang berasal dari lingkungan rumah tangga yang bahagia (Baer & Corado dalam Atkinson, Pengantar psikologi, 1999:294).
Selain itu, anak-anak yang mempunyai orang tua perokok, lebih rentan untuk terpengaruh dan mencontoh orang tuanya.
2. Teman yang merokok
Banyak fakta membuktikan bahwa remaja perokok, kemungkinan besar teman-temannya juga perokok, dan sebaliknya. Diantara remaja perokok terdapat 87% mempunyai sekurang-kurangnya satu atau lebih sahabat yang perokok begitu pula dengan remaja non perokok (Al Bachri, 1991).
3. Pribadi / Diri Sendiri
Ada yang mencoba merokok hanya karena alasan ingin tahu. Mungkin juga karena ingin mengobati rasa sakit fisik maupun jiwa, mengusir bosan. Selain alasan tersebut, konformitas sosial juga menjadi pemicu. Orang yang memiliki skor tinggi pada tes konformitas sosial lebih mudah menjadi pengguna dibandingkan dengan mereka yang memiliki skor yang rendah (Atkinson, 1999).
4. Iklan rokok ternyata...
Iklan-iklan di berbagai media yang memberikan gambaran bahwa perokok adalah lambang keglamouran, cowok banget, memicu remaja untuk ikut berperilaku seperti itu.
1. Faktor orangtua dan keluarga
Salah satu temuan tentang remaja perokok adalah bahwa anak-anak muda yang berasal dari rumah tangga yang tidak bahagia, dimana orang tua tidak begitu memperhatikan anak-anaknya dan memberikan hukuman fisik yang keras lebih mudah untuk menjadi perokok dibanding anak-anak muda yang berasal dari lingkungan rumah tangga yang bahagia (Baer & Corado dalam Atkinson, Pengantar psikologi, 1999:294).
Selain itu, anak-anak yang mempunyai orang tua perokok, lebih rentan untuk terpengaruh dan mencontoh orang tuanya.
2. Teman yang merokok
Banyak fakta membuktikan bahwa remaja perokok, kemungkinan besar teman-temannya juga perokok, dan sebaliknya. Diantara remaja perokok terdapat 87% mempunyai sekurang-kurangnya satu atau lebih sahabat yang perokok begitu pula dengan remaja non perokok (Al Bachri, 1991).
3. Pribadi / Diri Sendiri
Ada yang mencoba merokok hanya karena alasan ingin tahu. Mungkin juga karena ingin mengobati rasa sakit fisik maupun jiwa, mengusir bosan. Selain alasan tersebut, konformitas sosial juga menjadi pemicu. Orang yang memiliki skor tinggi pada tes konformitas sosial lebih mudah menjadi pengguna dibandingkan dengan mereka yang memiliki skor yang rendah (Atkinson, 1999).
4. Iklan rokok ternyata...
Iklan-iklan di berbagai media yang memberikan gambaran bahwa perokok adalah lambang keglamouran, cowok banget, memicu remaja untuk ikut berperilaku seperti itu.
BAHAYA / AKIBAT MEROKOK
Masalahnya adalah, udara yang mengandung asap rokok, dan anda hisap, akan mengganggu kesehatan, karena asap rokok mengandung banyak zat-zat berbahaya, diantaranya :
TARMengandung bahan kimia yang beracun, sebagainya merusak sel paru-paru dan meyebabkan kanker.
TARMengandung bahan kimia yang beracun, sebagainya merusak sel paru-paru dan meyebabkan kanker.
KARBON MONOKSIDA (CO) Gas beracun yang dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.
NIKOTIN Salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah, nikotin membuat pemakainya kecanduan.
Bila anda berada di ruangan berasap rokok cukup lama, maka ketiga zat beracun di atas akan masuk ke paru-paru anda.
Selama beberapa tahun terakhir, para ilmuwan telah membuktikan bahwa zat-zat kimia yang dikandung asap rokok dapat mempengaruhi orang-orang tidak merokok di sekitarnya. Perokok pasif dapat meningkatkan risiko penyakit kanker paru-paru dan jantung koroner. Lebih dari itu menghisap asap rokok orang lain dapat memperburuk kondisi pengidap penyakit :
ANGINA
Nyeri dada akibat penyempitan pembuluh darah pada jantung.
ASMA
Mengalami kesulitan bernafas.
ALERGI
Iritasi akibat asap rokok.
Gejala-gejala gangguan kesehatan :iritasi mata, sakit kepala, pusing, sakit tenggorokan, batuk dan sesak nafas.Wanita hamil yang merokok atau menjadi perokok pasif, meyalurkan zat-zat beracun dari asap rokok kepada janin yang dikandungnya melalui peredaran darah. Nikotin rokok menyebabkan denyut jantung janin bertambah cepat, karbon monoksida menyebabkan berkurangya oksigen yang diterima janin. Anak-anak yang orangtuanya merokok menghadapi kemungkinan lebih besar untuk menderita sakit dada, infeksi telinga, hidung dan tenggorokan. Dan mereka punya kemungkinan dua kali lipat untuk dirawat di rumah sakit pada tahun pertama kehidupan mereka.
FATWA HUKUM TENTANG MEROKOK
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Hukum Merokok
No.6/SM/MTT/III/2010 tanggal 22 Rabiul Awal 1431 H (8 Maret 2010 M)
Pertama : Amar Fatwa
Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptaka n lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak (maqo id asy-syar‘ah) setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah
Merokok hukumnya adalah haram karena:
No.6/SM/MTT/III/2010 tanggal 22 Rabiul Awal 1431 H (8 Maret 2010 M)
Pertama : Amar Fatwa
Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptaka n lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak (maqo id asy-syar‘ah) setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah
Merokok hukumnya adalah haram karena:
- merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khaba is (segala yang buruk) yang dilarang dalam Q. 7: 157,
- perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q.2: 195 dan 4: 29,
- perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain,
- rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori suatu yang melemahkan melakukan sehingga bertentangan dengan hadis hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan
- Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalan Q. 17: 26-2Merokok bertentangan dengan unsur-runsur tujuan syariah (maqo id asy-syar'iah) yaitu: (1) perlindungan agama (2) perlindungan jiwa/raga (3) perlindungan akal (4) perlindungan keluarga , da(5) perlindungan harta
· Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Tentang Rokok
· Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
FATWA HUKUM MEROKOK MENURUT MUI
“Merokok Hukumnya adalah HARAM bagi anak-anak dibawah usia 17 Tahun”Ada beberapa alasan yang melatar belakanginya, antara lain :
1. Selama ini hukum merokok makruh cenderung atau lebih dekat ke haram
2. Larangan pemerintah melalui PP/Perda yang sudah ada dan berlaku sampai sekarang tidak banyak yang mengindahkannya atau banyak di langgar. Misalnya larangan merokok di taman atau di ruang tertentu yang dikeluarkan pemda, masih juga ada yang merokok di ruang tersebut. (di UII masih adakah merokok di tempat umum?)
3. Perokok khususnya anak-anak tidak ada manfaatnya sedikitpun, dll